WAKTU PELAKSANAAN AQIQAH, KAPAN SEHARUSNYA


  • Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih Aqiqah / Aqiqoh / Akikah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja.

    Waktu pelaksanaan Aqiqah / Aqiqoh / Akikah
    Pelaksanaan Aqiqah / Aqiqoh / Akikah disunahkan pada hari yang ketujuh dari kelahiran, ini berdasarkan sabda Nabi , yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan hewan Aqiqah / Aqiqoh / Akikahnya, disembelih darinya pada hari ke tujuh, dan dia dicukur, dan diberi nama.” (Hadis riwayat Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan, dan dishahihkan oleh At Tirmidzi)

    dan bila tidak bisa melaksanakannya pada hari ketujuh, maka bisa dilaksanakan pada hari ke empat belas, dan bila tidak bisa, maka pada hari ke dua puluh satu, ini berdasarkan hadis Abdullah Ibnu Buraidah dari ayahnya dari Nabi, dia berkata yang artinya: “Hewan Aqiqah / Aqiqoh / Akikah itu disembelih pada hari ketujuh, keempatbelas, dan keduapuluhsatu.” (Hadis hasan riwayat Al Baihaqiy)

    Pelaksanaan waktu Aqiqah berdasarkan hadis yang ada adalah 7 hari, 14 hari, dan 21 hari inilah hari ” hari yang berdasarkan dalil, sedangkan selain hari itu adalah pendapat/ijtihad ulama.

    contohnya setelah tiga minggu masih tidak mampu maka kapan saja pelaksanaannya di kala sudah mampu, karena pelaksanaan pada hari-hari ke tujuh, ke empat belas dan ke dua puluh satu adalah sifatnya sunah dan paling utama bukan wajib, dan boleh juga melaksanakannya sebelum hari ke tujuh..