اُولٰۤىِٕكَ الَّذِيْنَ طَبَعَ اللّٰهُ عَلٰى قُلُوْبِهِمْ وَسَمْعِهِمْ وَاَبْصَارِهِمْۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْغٰفِلُوْنَ 108
Mereka itulah orang yang hati, pendengaran, dan penglihatannya telah dikunci oleh Allah. Mereka itulah orang yang lalai.
Tafsir Kemenag
Hukuman lainnya bagi orang yang murtad dijelaskan Allah dalam ayat ini, yaitu Allah swt menutup hati (jiwa), pandangan, dan penglihatan mereka. Hati mereka tertutup disebabkan kekerasan dan kekafirannya, sehingga tidak dapat terbuka untuk memahami dan menanggapi tanda-tanda keberadaan Allah. Pandangan dan penglihatan mereka tertutup disebabkan pengertian dan kesan dari apa yang didengar dan dilihat mereka tidak sampai ke dalam hati.
Pancaran cahaya Ilahi dan ilmu tidak dapat menembus dan menyinari kalbu mereka menuju jalan Ilahi. Batin mereka juga tidak mampu menyerap fakta ilmiah sebagai tanda keesaan dan kebesaran Allah swt. Manusia serupa inilah yang dikatakan Allah swt seperti hewan, bahkan lebih jelek lagi.
Firman Allah swt:
Barang siapa murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itu sia-sia amalnya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. (al-Baqarah/2: 217)
Hukuman selanjutnya bagi mereka yang murtad ialah menjadikan mereka lalai terhadap hakikat kebenaran. Mereka memang tidak punya perhatian sama sekali kepada lingkungan, sehingga mereka menjadi pasif (jumud) dan terkucil.
Hukuman bagi orang Islam yang dengan sadar murtad dari Islam adalah hukum bunuh seperti yang dilakukan oleh Ali r.a. dan Mu'adz bin Jabal terhadap orang yang murtad di zamannya, berdasarkan riwayat Imam Ahmad. Kedua sahabat itu berpegang kepada sabda Rasul:
Barang siapa mengganti agamanya (Islam) bunuhlah dia. (Riwayat Ahmad, al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu 'Abbas)
Sumber: Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia