وَاِذَا بُشِّرَ اَحَدُهُمْ بِالْاُنْثٰى ظَلَّ وَجْهُهٗ مُسْوَدًّا وَّهُوَ كَظِيْمٌۚ 58
Padahal apabila seseorang dari mereka diberi kabar dengan (kelahiran) anak perempuan, wajahnya menjadi hitam (merah padam), dan dia sangat marah.
Tafsir Kemenag
Selanjutnya Allah swt mengungkapkan sikap mereka mengenai anak perempuan yaitu apabila mereka diberi kabar bahwa istri mereka melahirkan anak perempuan, muramlah muka mereka karena jengkel dan malu.
Perasaan serupa itu disebabkan oleh perasaan mereka sendiri bahwa anak-anak perempuan itu hanya memberi malu kaumnya, karena anak-anak perempuan itu tidak dapat membantu dalam peperangan, dan apabila mereka kalah perang, anak-anak perempuan menjadi barang rampasan. Sebenarnya mereka dihukum oleh perasaan mereka sendiri karena anggapan bahwa wanita itu martabatnya tiada lebih dari barang yang boleh dipindah-tangankan.
Sumber: Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia