۞ اِنَّ اللّٰهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَاۤئِ ذِى الْقُرْبٰى وَيَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ 90
Tafsir Kemenag
Allah swt memerintahkan kaum Muslimin untuk berbuat adil dalam semua aspek kehidupan serta melaksanakan perintah Al-Qur'an, dan berbuat ihsan (keutamaan). Adil berarti mewujudkan kesamaan dan keseimbangan di antara hak dan kewajiban. Hak asasi tidak boleh dikurangi disebabkan adanya kewajiban. Ayat ini termasuk ayat yang sangat luas dalam pengertiannya. Ibnu Mas'ud berkata:
Dan ayat paling luas lingkupnya dalam Al-Qur'an tentang kebaikan dan kejahatan ialah ayat dalam Surah An-Nahl (yang artinya): "Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan". (Riwayat Bukhari dari Ibnu Masud dalam kitab al-Adab al-Mufrad)
Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah bahwa Nabi Muhammad saw membacakan ayat ini kepada al-Walid. "Ulang kembali hai saudaraku," kata al-Walid, maka Rasul saw mengulang kembali membaca ayat itu. Lalu al-Walid berkata, "Demi Allah sungguh Al-Qur'an ini memiliki kelezatan dan keindahan, di atasnya berbuah, di bawahnya berakar, dan bukanlah dia kata-kata manusia.
Imam Ahmad meriwayatkan bahwa ada seorang sahabat yang semula kurang senang kepada Rasul saw. Sewaktu dibacakan kepadanya ayat ini oleh Rasul saw, maka iman dalam jiwanya menjadi teguh dan dia menjadi sayang kepada Nabi saw.
Pada ayat ini disebutkan tiga perintah dan tiga larangan. Tiga perintah itu ialah berlaku adil, berbuat kebajikan (ihsan), dan berbuat baik kepada kerabat. Sedangkan tiga larangan itu ialah berbuat keji, mungkar, dan permusuhan.
Kezaliman lawan dari keadilan, sehingga wajib dijauhi. Hak setiap orang harus diberikan sebagaimana mestinya. Kebahagiaan barulah dirasakan oleh manusia bilamana hak-hak mereka dijamin dalam masyarakat, hak setiap orang dihargai, dan golongan yang kuat mengayomi yang lemah. Penyimpangan dari keadilan adalah penyimpangan dari sunnah Allah dalam menciptakan alam ini. Hal ini tentulah akan menimbulkan kekacauan dan kegoncangan dalam masyarakat, seperti putusnya hubungan cinta kasih sesama manusia, serta tertanamnya rasa dendam, kebencian, iri, dengki, dan sebagainya dalam hati manusia.
Semua yang disebutkan itu akan menimbulkan permusuhan yang menyebabkan kehancuran. Oleh karena itu, agama Islam menegakkan dasar-dasar keadilan untuk memelihara kelangsungan hidup masyarakat. Dalam Al-Qur'an banyak ditemukan ayat-ayat yang turun di Mekah maupun di Medinah, yang memerintahkan manusia berbuat adil dan melarang kezaliman. Di antaranya adalah:
Firman Allah swt:
Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti apa yang kamu kerjakan. (al-Ma'idah/5: 8)
Allah swt menetapkan keadilan sebagai landasan umum bagi kehidupan masyarakat untuk setiap bangsa di segala zaman. Keadilan merupakan tujuan dari pengutusan rasul-rasul ke dunia serta tujuan dari syariat dan hukum yang diturunkan kepada mereka.
Firman Allah swt:
Sungguh, Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan bukti-bukti yang nyata dan Kami turunkan bersama mereka kitab dan neraca (keadilan) agar manusia dapat berlaku adil. Dan Kami menciptakan besi yang mempunyai kekuatan hebat dan banyak manfaat bagi manusia, dan agar Allah mengetahui siapa yang menolong (agama)-Nya dan rasul-rasul-Nya walaupun (Allah) tidak dilihatnya. Sesungguhnya Allah Mahakuat, Mahaperkasa. (al-hadid/57: 25)
Menurut Mahmud Syaltut, Allah swt menyebutkan besi dalam rangkaian pembinaan keadilan, mengandung isyarat yang kuat dan jelas bahwa pembinaan dan pelaksanaan keadilan adalah ketentuan Ilahi yang wajib dikerjakan. Para pelaksananya dapat mempergunakan kekuatan yang dibenarkan Tuhan, seperti dengan peralatan besi (senjata) yang punya daya kekuatan yang dahsyat.
Adapun macam-macam keadilan yang dikemukakan oleh Islam antara lain sebagai berikut:
Pertama: Keadilan dalam Kepercayaan
Menurut Al-Qur'an kepercayaan syirik itu suatu kezaliman. Sebagaimana firman Allah swt:
Janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar. (Luqman/31: 13)
Mengesakan Tuhan adalah suatu keadilan, sebab hanya Dialah yang menjadi sumber hidup dan kehidupan. Dia memberi nikmat lahir dan batin. Segala ibadah, syukur, dan pujian hanya untuk Allah swt. Mengarahkan ibadah dan pujian kepada selain Allah adalah perbuatan yang tidak adil atau suatu kezaliman. Hak manusia mendapatkan rahmat dan nikmat dari Allah, karena itu manusia berkewajiban mengesakan Allah dalam itikad dan ibadah.
Kedua: Keadilan dalam Rumah Tangga
Rumah tangga merupakan bagian dari masyarakat. Bilamana rumah tangga sejahtera, masyarakat pun akan sejahtera dan negara akan kuat.
Dari rumah tangga yang baik lahir individu-individu yang baik pula. Oleh karena itu, Islam menetapkan peraturan-peraturan dalam pembinaan rumah tangga yang cukup luwes dan sempurna. Keadilan tidak hanya mendasari ketentuan-ketentuan formal yang menyangkut hak dan kewajiban suami istri, tetapi juga keadilan mendasari hubungan kasih sayang dengan istri.
Ketiga: Keadilan dalam Perjanjian
Dalam memenuhi kebutuhan hidup, setiap orang ataupun bangsa pasti memerlukan bantuan orang lain. Tolong-menolong dan bantu-membantu sesama manusia dalam usaha mencapai kebutuhan masing-masing merupakan ciri kehidupan kemanusiaan. Agama Islam memberikan tuntunan dalam menyelenggarakan hidup tolong-menolong itu. Umpamanya dalam soal muamalah, seperti utang piutang, jual beli, sewa menyewa, dan sebagainya, dengan suatu perjanjian, Islam memerintahkan agar perjanjian itu ditulis.
Firman Allah swt:
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. ¦ Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan¦. (al-Baqarah/2: 282)
Pada persaksian yang banyak terjadi dalam perjanjian-perjanjian, Islam menetapkan pula adanya keadilan. Keadilan dalam persaksian ialah melaksanakannya secara jujur isi kesaksian itu tanpa penyelewengan dan pemalsuan.
Firman Allah swt:
¦Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa)¦. (al-Baqarah/2: 283)
Firman Allah swt:
Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu¦. (an-Nisa'/4: 135)
Keempat : Keadilan dalam Hukum
Dalam Islam semua manusia sama di hadapan Tuhan, tidak ada perbedaan orang kulit putih dan kulit hitam, antara anak raja dengan anak rakyat, semua sama dalam perlakuan hukum. Melaksanakan keadilan hukum dipandang oleh Islam sebagai melaksanakan amanat.
Firman Allah swt:
Sungguh, Allah menyuruhmu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil¦. (an-Nisa'/4: 58)
Hadis Nabi saw:
Sesungguhnya kehancuran umat sebelummu karena jika orang terpandang yang mencuri mereka tidak menghukumnya, namun jika orang lemah yang mencuri, mereka menghukumnya. Demi Allah, sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri, pasti kupotong tangannya. (Riwayat Muslim)
Di samping berlaku adil, Allah swt memerintahkan pula berbuat ihsan seperti membalas kebaikan orang lain dengan kebaikan yang lebih baik/besar atau memaafkan orang lain.
Firman Allah:
Dan apabila kamu dihormati dengan suatu (salam) penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik, atau balaslah (peng-hormatan itu, yang sepadan) dengannya. Sungguh, Allah memperhitungkan segala sesuatu. (an-Nisa'/4: 86)
Al-Ihsan terbagi dalam tiga kategori:
1.Al-Ihsan dalam ibadah: engkau beribadah kepada Allah seakan-akan melihat-Nya. Jika tidak melihat-Nya, sesungguhnya Allah melihatmu.
Hadis Nabi Muhammad saw:
Ihsan itu ialah kamu beribadah kepada Allah seakan-akan kamu melihat-Nya, apabila kamu tidak melihat-Nya, Dia pasti melihatmu. (Riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah)
2.Al-Ihsan dalam balasan dan sanksi dengan seimbang, dan menyempurna-kan hak dalam pembunuhan dan luka dengan qisas.
3.Al-Ihsan dalam menepati hak atau hutang dengan membayarnya tanpa mengulur waktu, atau disertai tambahan yang tidak bersyarat.
Tingkat al-ihsan yang tertinggi ialah berbuat kebaikan terhadap orang yang bersalah. Diriwayatkan bahwa Isa a.s. pernah berkata, "Sesungguhnya al-ihsan itu ialah kamu berbuat baik kepada orang yang bersalah terhadapmu. Bukanlah al-ihsan bila kamu berbuat baik kepada orang yang telah berbuat baik kepadamu."
Allah swt memerintahkan pula dalam ayat ini untuk memberikan sedekah kepada kerabat untuk kebutuhan mereka. Bersedekah kepada kerabat sebenarnya sudah termasuk dalam pengakuan berbuat adil dan al-ihsan. Namun disebutkan secara khusus untuk memberikan pengertian bahwa urusan memberikan bantuan kepada kerabat hendaklah diperhatikan dan diutamakan.
Sesudah menerangkan ketiga perkara yang diperintahkan kepada umat manusia, Allah swt meneruskan dengan menerangkan tiga perkara lagi yang harus ditinggalkan.
Pertama:Melarang berbuat keji (fahisyah), yaitu perbuatan-perbuatan yang didasarkan pada pemuasan hawa nafsu seperti zina, minuman-minuman yang memabukkan, dan mencuri.
Kedua:Melarang berbuat mungkar yaitu perbuatan yang buruk yang berlawanan dengan pikiran yang waras, seperti membunuh dan merampok hak orang lain.
Ketiga:Melarang permusuhan yang sewenang-wenang terhadap orang lain.
Demikianlah dalam ayat ini, Allah swt memerintahkan tiga perkara yang harus dikerjakan, yaitu berbuat adil, al-ihsan, dan mempererat persaudaraan. Allah juga melarang tiga perkara, yaitu berbuat keji, mungkar, dan permusuhan.
Semua itu merupakan pengajaran kepada manusia yang akan membawa mereka kepada kebahagiaan dunia dan akhirat, maka sewajarnya mereka mengamalkannya.
Sumber: Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia