وَاَمَّا الْغُلٰمُ فَكَانَ اَبَوَاهُ مُؤْمِنَيْنِ فَخَشِيْنَآ اَنْ يُّرْهِقَهُمَا طُغْيَانًا وَّكُفْرًا ۚ80
Dan adapun anak muda (kafir) itu, kedua orang tuanya mukmin, dan kami khawatir kalau dia akan memaksa kedua orang tuanya kepada kesesatan dan kekafiran.
Tafsir Kemenag
Adapun anak yang dibunuh itu, adalah anak yang kafir sedangkan kedua orang tuanya termasuk orang yang sungguh-sungguh beriman. Maka kami khawatir karena kecintaan kedua orang tuanya kepada anak itu keduanya akan tertarik kepada kekafiran. Qatadah berkata, "Kedua orang tuanya gembira ketika anak itu dilahirkan, dan keduanya bersedih ketika anak itu terbunuh." Dan seandainya dia masih hidup akan mengakibatkan kesusahan dan kebinasaan pada kedua orang tuanya. Oleh sebab itu hendaklah setiap orang menerima ketentuan Allah dengan senang hati karena ketentuan Allah bagi seorang mukmin dalam hal yang tidak disukainya adalah lebih baik daripada ketentuan Allah terhadapnya dalam hal-hal yang disukainya. Disebutkan dalam sebuah hadis bahwa Nabi saw bersabda:
"Allah tidak menetapkan kepada seorang mukmin suatu ketetapan, kecuali ketetapan itu terdapat kebaikan baginya." (Riwayat Ahmad dan Abu Ya'la)
Sesuai pula dengan firman Allah:
"Diwajibkan atas kamu berperang, padahal itu tidak menyenangkan bagimu. Tetapi boleh jadi kamu tidak menyenangi sesuatu, padahal itu baik bagimu, dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu, padahal itu tidak baik bagimu. Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui." (al-Baqarah/2: 216)
Khidir berkata, "Kami telah mengetahui, bahwa anak itu jika sudah dewasa, akan mengajak ibu bapaknya kepada kekafiran dan mereka berdua akan mengikuti ajakannya karena sangat cinta kepada anaknya."
Sumber: Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia