قَالُوْا فَأْتُوْا بِهٖ عَلٰٓى اَعْيُنِ النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَشْهَدُوْنَ 61
Mereka berkata, “(Kalau demikian) bawalah dia dengan diperlihatkan kepada orang banyak, agar mereka menyaksikan.”
Tafsir Kemenag
Ayat ini menjelaskan bahwa setelah mereka mendapat jawaban bahwa yang merusakkan patung-patung itu adalah seorang pemuda yang bernama Ibrahim, maka mereka menyuruh agar pemuda itu dihadapkan kepada orang banyak, dengan harapan kalau-kalau ada orang lain yang menyaksikan pemuda tersebut melakukan pengrusakan itu, sehingga kesaksian itu akan dapat dijadikan bukti.
Hal ini memberikan pengertian bahwa di kalangan mereka pada masa itu sudah berlaku suatu peraturan, bahwa mereka tidak akan menindak secara langsung seseorang yang dituduh sebelum ada bukti-bukti, baik berupa persaksian dari seseorang, maupun berupa pengakuan dari pihak yang tertuduh.
Sumber: Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia