وَاللّٰهُ يُرِيْدُ اَنْ يَّتُوْبَ عَلَيْكُمْ ۗ وَيُرِيْدُ الَّذِيْنَ يَتَّبِعُوْنَ الشَّهَوٰتِ اَنْ تَمِيْلُوْا مَيْلًا عَظِيْمًا27
Tafsir Kemenag
Allah memberi ampunan kepada mereka dengan cara melaksanakan perintah-perintah-Nya dan menjauhi larangan-larangan-Nya, agar mereka menyucikan dan membersihkan diri mereka lahir batin, meskipun orang-orang yang mengikuti syahwat dan hawa nafsunya, selalu berpaling dari jalan yang lurus, dan menarik orang mukmin agar ikut terjerumus bersama mereka ke lembah kesesatan, karena dengan melaksanakan perintah Allah dan menaatinya akan tercapailah apa yang dikehendakinya untuk kebaikan dan kebahagiaan mereka. Allah melarang menikahi perempuan-perempuan yang tersebut pada ayat 22, 23 dan 24 karena menikahi perempuan-perempuan tersebut akan mengakibatkan kerusakan di masyarakat dan mengacaubalaukan hubungan nasab dan hubungan keluarga, sedang keluarga adalah tulang punggung kebahagiaan masyarakat. Perempuan-perempuan selain mereka boleh dinikahi untuk memelihara kelanjutan keturunan, menghindarkan masyarakat dari kekacauan dan terperosok ke dalam jurang perzinaan dan lain sebagainya.
Sumber: Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia