لَّا يَمَسُّهٗٓ اِلَّا الْمُطَهَّرُوْنَۙ 79
Tafsir Kemenag
Allah menjelaskan bahwa Al-Qur'an ini adalah wahyu ilahi yang mengandung faedah dan kemanfaatan yang tiada terhingga dan berisi ilmu serta petunjuk pasti yang membawa kebahagiaan kepada manusia untuk kehidupan dunia dan akhirat, dan membacanya termasuk ibadah. Al-Qur'an merupakan sumber ilmu tauhid, ilmu fiqih, ilmu tasawuf, dan lain-lain. Al-Qur'an terjamin kesuciannya, hanya Malaikat al-Muqarrabin yang pernah menyentuhnya dari Lauh Mahfudz, yaitu Malaikat Jibril yang ditugaskan menyampaikannya kepada Nabi Muhammad saw. Mengenai ayat 79, sebagian ahli tafsir berbeda pendapat.
Tidak ada yang menyentuhnya selain hamba-hamba yang disucikan. (al- Waqi'ah/56: 79)
Jumhur ulama mengistimbatkan bahwa ayat 79 ini melarang orang-orang yang berhadas, baik hadas kecil maupun hadas besar, menyentuh atau memegang mushaf Al-Qur'an, berdasarkan hadis Mu'adh bin Jabal, Rasul bersabda, "Tidak boleh menyentuh mushaf kecuali orang suci." Pendapat inilah yang dianut oleh sebagian besar umat Islam Indonesia. Ada dua pendapat tentang hukum menyentuh mushaf yaitu: 1. Imam empat mazhab berpendapat tidak boleh menyentuh mushaf tanpa wudu. Menurut Imam Nawawi, firman Allah: la yamassuhu illal-muthahharun bermakna tidak menyentuh mushaf ini kecuali orang suci dari hadas. 2. Mazhab az-¨ahiri berpendapat boleh menyentuh mushaf tanpa wudu dengan alasan bahwa Rasulullah saw pernah mengirim surat yang ada ayat Al-Qur'annya kepada Heraklius padahal dia non muslim dan tidak berwudu. Anak kecil membawa tempat menulis Al-Qur'an dan buku yang ada tulisan Al-Qur'an diperbolehkan oleh para ulama. Selanjutnya Allah menjelaskan bahwa Al-Qur'an ini sesungguhnya diturunkan dari Tuhan yang menguasai alam semesta. Sebagai pedoman hidup untuk dibaca, dihafal, dipahami dan diamalkan. Maka sungguh sesatlah orang-orang yang menuduh bahwa Al-Qur'an ini sihir atau syair.
Sumber: Aplikasi Quran Kementrian Agama Republik Indonesia